Bupati Tangerang Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Kenapa?

24 Juni 2022 02:00

GenPI.co Banten - Kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang mulai dipertanyakan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meninjau dan merevisi regulasi penghapusan tenaga honorer.

“Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Kemenpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu,” jelas Zaki, dikutip dari Antara, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Menpan Persiapan Hapus Honorer, Bupati Tangerang: Tunggu Juknis

Zaki menilai, keberadaan tenaga honorer cukup penting dalam melayani masyarakat.

Penghapusan tenaga honorer, lanjut Zaki, akan berdampak pada pelayanan publik, terlebih banyak sekolah yang membutuhkan guru.

BACA JUGA:  Pemkot Cilegon Pikirkan Nasib Tenaga Honorer yang Akan Dihapus

“Jadi biar bagai mana pun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan,” kata Zaki

Zaki mengaku telah mendapat banyak masukan, termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia untuk menyampaikan agar Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dikaji kembali.

BACA JUGA:  Persiapan Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda: Masih Rekap Data

“Kalau langkah tersendiri dari Pemkab Tangerang tidak ada, karena ini menyangkut keseluruhan. Jadi kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang, Jahrudin menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB.

“Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE Kemenpan-RB terkait penghapusan honorer,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN