GenPI.co Banten - Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang karyawan berinisial RC (36) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kecamatan Cipocok Jaya, Kamis (16/6).
“Usai penggeledahan, satu paket sabu ditemukan tersangka di saku celana,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, dikutip dari Tribratanews, Rabu (22/6).
Menurut Michael, tersangka membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe dan telah diketahui identitasnya.
Setelah didalami, motif tersangka menggunakan sabu adalah agar kuat menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.
“Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk baru digunakan,” kata Michael.
Michael mengaku pihaknya tidak akan pandang bulu kepada siapa saja yang menggunakan narkoba.
Meski hanya sebatas pemakai, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai, oleh karena itu, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tegas Michael.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News