Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

23 Juni 2022 14:13

GenPI.co Banten - Anggota Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang pedagang ikan bersama rekannya saat mengambil pesanan narkoba jenis sabu, Selasa (21/6).

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, dua orang yang diamankan adalah LI alias Awek (32) dan rekannya DE (27) yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal.

Keduanya diamankan di area SPBU Cimiung, di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Keduanya dibekuk usai mendapat laporan dari warga yang curiga dengan dua orang tersangka yang modar-mandir di area SPBU.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU,” kata Michael saat ditemui pada Kamis (23/06).

BACA JUGA:  Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang

Usai mendapat laporan, para personel langsung ke lokasi dan menemukan dua orang yang sedang modar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Karena gerak-gerik tersangka yang mencurigakan tersebut keduanya langsung didatangi dan digeledah.

BACA JUGA:  Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet

“Petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael.

Saat didalami, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.

Petugas tidak dapat langsung mengamankan pengedar karena transaksi narkoba tersebut tidak dilakukan secara langsung.

“Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU,” jelas Michael.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dengan cara transaksi yang sama. Pada transaksi pertama, tersangka mengambil di dekat SPBU Kragilan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN