Pores Serang Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Arab Saudi

23 Juni 2022 09:00

GenPI.co Banten - Satreskrim Polres Serang mengamankan NN (43) pemilik bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

NN yang merupakan warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini menyalurkan TKI untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Mirgran Indonesia ke Arab Saudi.

Modus tersangka dalam merekrut adalah memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada korban. Bahkan, NN juga merekrut tenaga kerja di bawah umur.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Penangkapan penyalur TKI ilegal ini berawal dari laporan warga. Usai mendapat laporan Unit PPA Polres Serang langsung mengejar tersangka.

NN dikejar polisi hingga kemudian tertangkap di Jalan Tol Serang-Merak KM 55 Kragilan.

BACA JUGA:  Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang

“Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dikutip dari Tribratanews Rabu (22/6).

Para PMI tersebut, kata Yudha, akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Masing-masing PMI tersebut adalah asal Bima NTB dan Kecamatan Cikuesal.

BACA JUGA:  Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet

Mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan oleh petugas. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa calon pekerja migran Indonesia.

Penangkapan itu, korban yang berhasil diselamatkan adalah RM, DL, VR, SM, PWS, NW NL dan FS. Polisi menyita satu mobil Calya dengan Nopol A-1274-KY.

Polisi juga menyita satu unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor, 1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Upaya menggagalan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin (20/6) pukul 22.30 WIB.

“Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO,” kata Yudha.

Yudha menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN