Pencuri HP Dapat Restorative Justice dari Kejari, Ini Alasannya

23 Juni 2022 00:25

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerapkan restorative justice kepada AS (20) pencuri handphone pada Rabu (22/6)

Tersangka yang mendapat restorative justice adalah tersangka pencurian telepon genggam di di Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Disebutkan, alasan penuntasan kasus menggunakan restorative justice adalah karena Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No 12 Tahun 2020 Tentang Pembuktian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

BACA JUGA:  Kejari: Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Telah Diterima

“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujar Nova, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Menurut dia, barang bukti yang ditemukan sebesar Rp3,2 juta dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:  Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet

"Barang bukti akan di kembalikan kepada pemiliknya," katanya.

Dari sisi motif pencurian, tersangka mencuri handpone untuk mencari uang untuk membayar kontrakan yang dia tinggali bersama ibunya.

BACA JUGA:  Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice

Lebih lanjut, Nova menuturkan, bahwa tindakan kejahatan dan pencurian tidak dibenarkan oleh hukum negara dan hukum agama.

Selain itu, prinsip keadilan restoratif ini diambil karena tersangka beru melaksanakan aksinya sekali dan korban juga berbesar hati memaafkan pelaku.

Surya, korban pencurian mengaku bersedia memaafkan dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena unsur kemanusiaan saja, saya merasa kasihan. Dia juga melakukan itu karena terpaksa, himpitan ekonomi,” ujarnya.

Surya menuturkan bila dia juga membela pelaku saat hendak diamuk warga sehingga langsung diserahkan ke pihak kepolisian. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN