GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerapkan restorative justice kepada AS (20) pencuri handphone pada Rabu (22/6)
Tersangka yang mendapat restorative justice adalah tersangka pencurian telepon genggam di di Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Disebutkan, alasan penuntasan kasus menggunakan restorative justice adalah karena Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No 12 Tahun 2020 Tentang Pembuktian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujar Nova, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).
Menurut dia, barang bukti yang ditemukan sebesar Rp3,2 juta dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku.
"Barang bukti akan di kembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Dari sisi motif pencurian, tersangka mencuri handpone untuk mencari uang untuk membayar kontrakan yang dia tinggali bersama ibunya.
Lebih lanjut, Nova menuturkan, bahwa tindakan kejahatan dan pencurian tidak dibenarkan oleh hukum negara dan hukum agama.
Selain itu, prinsip keadilan restoratif ini diambil karena tersangka beru melaksanakan aksinya sekali dan korban juga berbesar hati memaafkan pelaku.
Surya, korban pencurian mengaku bersedia memaafkan dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena unsur kemanusiaan saja, saya merasa kasihan. Dia juga melakukan itu karena terpaksa, himpitan ekonomi,” ujarnya.
Surya menuturkan bila dia juga membela pelaku saat hendak diamuk warga sehingga langsung diserahkan ke pihak kepolisian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News