Terungkap! Ternyata Begini Cara SPBU di Serang Tipu Pembeli BBM

22 Juni 2022 18:06

GenPI.co Banten - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kecurangan penjualan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya menemukan kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control.

Kecurangan meteran tersebut dilakukan pada penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

BACA JUGA:  Stok BBM Aman Sampai Akhir 2021, Ini Kata Hiswana Migas Tangerang

Atas kasus ini, Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, yakni: BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan, pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banten: Jaga Lingkungan dengan Pakai BBM Berkualitas

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Kecurangan ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2022 dan mendapat keuntungan yang cukup besar.

BACA JUGA:  Dukung Sektor Transportasi, PT TNG Bangun SPBU di Terminal Poris

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.

Pihak Polda Banten menyita barang bukti berupa dua remote control, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM dan satu bundel slip setoran margin.

Tutut disita pula satu bundel slip setoran surplus, empat unit handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, empat unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan, dan dua bundel rekening koran,

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal lima tahun.

Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian dan saksi ahli dari Metrologi Ilegal Maman Arifrahman mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN