Kejari: Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Telah Diterima

22 Juni 2022 16:00

GenPI.co Banten - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten Rezkinil Jusar mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Menurut Jusar, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang telah diterima beberapa hari lalu.

Namun, dia mengaku belum tahu kapan pengiriman surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Waduh, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Mabes Polri, Ada Apa?

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Menurut dia, pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik dari Polresta Serang untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Penyidik Polresta Serang Kota Batal Jemput Nikita Mirzani, Kenapa

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas dia.

Setelah dikonfirmasi, Polresta Serang Kota mengirim surat penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Sementara surat penetapan tersangka tersebut bernomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Surat tersebut menyatakan, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani dimana tertera poin tiga yang menerangkan bahwa tersangka telah divonis agar kepala mengirimkan surat putusan pengadilannya.

Diketahui, artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal ITE. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN