Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengadaan Mobil Menyerahkan Diri

21 Juni 2022 20:00

GenPI.co Banten - Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6).

Tersangka yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini menjadi tersangka kasus pengadaan mobil operasional tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah beberapa kali memanggil dan menjemput ke rumah tersangka namun tidak ada.

BACA JUGA:  Kemenkes Tetapkan Kabupaten Tangerang Bebas Frambusia

“Alhamdulillah, dengan kesadaran atau niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, dikutip dari Antara, Selasa.

Kedatangan tersangka ke Kejari Kabupaten Tangearang bersama kuasa hukumnya untuk menemui penyidik Kejari.

BACA JUGA:  Kabupaten Tangerang Puas di Posisi ke-5 POPDA X Banten 2022

Usai menyerahkan diri, pihak Kejari langsung memeriksa dan melakukan penahanan.

Penyerahan diri SA ke Kejari membuat tersangka kasus korupsi menjadi empat dari lima orang.

BACA JUGA:  DP2KBP3A Beberkan Penyebab Stunting di Kabupaten Lebak, Ternyata

“Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari,” katanya.

Menurut Nova, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini merupakan aktor utama kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.

Tersangka SA yang seharusnya menyerahkan pembayaran mobil operasional ke dealer malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain.

“Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga.

“Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN