Begini Kronologi Dukun Cabul Perdaya 2 Gadis di Bawah Umur

18 Juni 2022 18:00

GenPI.co Banten - Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial A (50) yang diduga dukun cabul, Rabu (15/6).

Tersangka A dibekuk lantaran mencabuli dua orang perempuan di bawah umur berinisial M (14) dan L (14).

Dukun cabul ini dibekuk di keduaman istrinya di Kampung Kalahang, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Puskeswan Pandeglang Semakin Canggih, Bayar Tak Harus Tunai

Penangkapan pada dukun cabul ini usai unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendapat laporan kasus dugaan tindak pencabulan dari orang tua korban.

“Kita amankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, dikutip dari laman Tribratanews, Kamis (17/6).

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya

Pencabulan terjadi pada 6 Juni 2022 pukul 19.30 WIB ketika korban L diajak untuk ziarah ke Sumur Cililitan.

Korban L mengajak korban M untuk menemani. Sementara S (20) yang diajak oleh tersangka A berziarah dan mandi untuk membersihkan diri.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Tersangka yang memimpin ritual memberikan perintah membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Para korban ditempatkan di batu dengan jarak 10 meter.

Tersangka A yang sebelumnya menyiapkan ramuan, memberikan obat yang membuat L tidak sadarkan diri sehingga A dapat leluasa mencabuli L.

Usai melampiaskan hasratnya, tersangka memanggil M dan S untuk membantu L yang masih tidak sadarkan diri untuk pulang.

Saat mengantar pulang pukul 23.00 WIB, di tengah jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat.

Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun mlinjo untuk dimakan, tapi di tengah jalan tersangka mengajak korban M memuaskan hasratnya.

Setelah ditolak oleh korban, tersangka memaksakan diri sehingga terjadi pencabulan.

Atas pebuatannya, tersangka diancam hukuman tindak pidana persetubuhan atau pencabulan pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN