GenPI.co Banten - Polres Lebak, Polda Banten, menangkap AD (20) remaja pengedar Tramadol dan Hexymer, Minggu (5/6).
Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengungkapkan, tersangka AD merupakan Warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Tersangka diamankan saat kedapatan mengedarkan obat di sebuah bangunan bekas warung di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sering terjadi peredaran gelap obat keras,” kata Malik, dikutip dari laman Tribratanews, Jumat (17/6).
Usai mendapat laporan, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap AD.
Dari hasil penangkapan, Polres Lebak mendapat sejumlah barang bukti berupa 494 butir Tramadol HCI, 347 butir Hexymer dan uang tunai Rp20.000.
Setelah didalami di lokasi kejadian, diketahui AD mendapat barang dari temannya dan kini sedang dilakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
Kini tersangka dibawa ke Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News