Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya

17 Juni 2022 09:00

GenPI.co Banten - Aksi dua tersangka mafia tanah pemalsu tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang harus berakhir.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka mafia tanah.

Dua tersangka mafia tanah tersebut punya peran berbeda dalam menjalankan asksinya. Tersangka US (65) Kepala Desa memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB,

BACA JUGA:  Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang

“Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Kamis (16/6).

Shinto menuturkan, kedua tersangka menjual tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

“Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli," katanya.

Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berangkat dari laporan yang diterima sejak Jumat (7/1) dan pihaknya menyelidiki 5 saksi dari berbagai pihak.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

“Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” ujarnya.

Modus operandi dari tersangka adalah berperan sebagai pemilik tanah yang sah. Keduanya mendapat keuntungan penjualan tanah mencapai Rp1,2 miliar.

"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, pemilih sah atas nama Ari Indyastuti telah meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 karena menetap di Solo, Jawa Tengah.

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa," ujarnya pula.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 26 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik.

Kemudian Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN