GenPI.co Banten - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menjemput Nikita Mirzani dari rumahnya di Jakarta Selatan terkait kasus UU ITE.
Di dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan saat ini penyidik telah meninggalkan rumah artis kontroversial ini.
Menurut Shinto, penjemputan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana penyidik akan mendatangi kediaman Nikita Mirzani dan memintanya berlaku koperatif.
Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, kata Shinto, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.
“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
Sebelumnya, pihak Polresta Serang hendak melakukan penyidikan terkait pelanggaran UU ITE atas laporan dari Dito Mahendra.
Penjemputan ini dilakukan karena Nikita Mirzani beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujar Shinto. (ant)
Menurut Shinto, pihaknya ingin melakukan penyidikan pada kasus ini dengan cara persuasif pada publik figur tersebut.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News