Pahami Ini! Wakapolres: Tawuran Akan Diproses Secara Hukum

14 Juni 2022 09:00

GenPI.co Banten - Selain menyiapkan satgas sekolah, pihak kepolisian juga menyiapkan sanksi bagi peserta didik pelaku tawuran sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wakapolres Metro Tangerang Kota Bambang Yudhantara mengatakan, sosialisasi terkait tawuran telah diberikan, namun apabila ada yang melanggar akan diproses dengan UU perlindungan anak.

“Karena memang sudah jelas siapa yang melakukan tindakan pidana baik secara sadar, tidak sadar atau bahkan ikut-ikutan ada konsekuensi hukum di situ,” kata Bambang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun

Dia mengimbau agar para siswa dapat lebih bijak memanfaatkan waktu dan memilih untuk melakukan hal positif yang digemari agar dapat menjadi pemimpin di masa depan.

“Buat seluruh adik-adik ayo gunakan waktu secara bijak, contohnya dengan penyelanggaraan kegiatan ini,” kata Bambang saat menghadiri pembukaan O2SN dan FLS2N Kota Tangerang, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Lerai Tawuran, Remaja di Pandeglang Dikeroyok Hingga Tewas

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, untuk mengantisipasi tawuran, pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait pembentukan satgas sekolah di tingkat SD dan SMP.

“Saat ini kita masih di tahap pembentukan satgas di sekolah-sekolah, memang belum semua sekolah, tapi diharapkan pergerakannya secepat mungkin,” ujar Jamal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN