GenPI.co Banten - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang bebas Frambusia.
Frambusia (yang biasa disebut puru) merupakan penyakit infeksi pada tropis pada kulit, tulang dan sendi. Penyakit ini disebabkan karena bakteri spiroket Treponema pallidum pertenue.
Penetapan ini setelah melalui penilaian yang dilakukan selama enam bulan oleh Kemenkes RI sejak 2021 dan tidak ditemukan penyakit tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Desiriana Dinardianti mengatakan, penyebab wilayahnya bebas frambusia adalah karena menjadi daerah endemi.
“Dalam kurun waktu enam bulan tidak ditemui kasus frambusia,” kata Desiriana, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Sabtu (11/6).
Menurut dia, pihaknya bersama dengan kader kesehatan terus mengajak masyarakat menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di setiap harinya.
“Kami akan tetap bekerja-sama dengan seluruh lintas sektor untuk berkomitmen tetap mempertahankan Pelaporan Nol Kasus Frambusia demi tercapainya Indonesia Bebas Frambusia pada tahun 2024,” tegas Desi.
Sebagai informasi, penghargaan tersebut diberikan Kemenkes RI melalui Dirjen P2P pada Peringatan Hari Malaria Sedunia Tahun 2022 di Mandalika, Kuta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang mewakili Bupati Tangerang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News