Distapang Terbitkan SE untuk Peningkatan Kewaspadaan PMK

11 Juni 2022 22:00

GenPI.co Banten - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 520/5359/Distapang/V/2022.

SE menjelaskan tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berkuku genap atau belah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan, Ketua Himpunan Pengusaha Domba dan Kabing (HPDKI) Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:  Optimistis Ekonomi Naik Pascapandemi, UMKM Diminta Genjot Inovasi

Selain itu, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, serta kepada para Pelaku Usaha atau Pedagang Ternak Ruminansia. 

Hadirnya SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/624 –Distan/2022 tanggal 08 Mei 2022.

BACA JUGA:  Begini Teknis Keberangkatan Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2022

Selain itu, SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK.

Plt Kepala Distapang Pandeglang Budi S Januardi mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka peningkatan kewaspadaan pada penyebaran PMK di Kabupaten Pandeglang, terlebih menjelang Idul Adha.

BACA JUGA:  Amankan Idul Adha dari PMK, Bupati Pandeglang Terbitkan SE

“Perlu dilakukan tindakan pencegahan secara dini, meminimalisir kerugian ekonomi peternak,” kata Januardi.

Berdasarkan SE tersebut, Kepala Distapang Pandeglang menginstruksikan kepada semua stakeholder dalam rangka peningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan penyebaran PMK.

Adapun langkahnya adalah terkait adalah upaya memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan rentan.

“Mengimbau implementasi praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan seperti sanitasi (cleaning dan desinfeksi),” ujarnya.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur peningkatan respon cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan melakukan tindakan isolasi hewan sakit atau terduga sakit, pengobatan hewan sakit.

Kemudian diatur juga penguburan atau pembakaran bangkai hewan atau disposal, pembersihan dan desinfeksi, pemberantasan vector dan vaksinasi.  (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN