GenPI.co Banten - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan orang tua atau wali pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 13 Juni mendatang.
Persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan lahir (akta lahir).
Menurut Jamal, calon peserta didik untuk jenjang SDN, harus berumur enam tahun pada 1 Juli 2022 dan ditunjukkan dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Sedang untuk TK A berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun,” jelas Jamal, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Sabtu (11/6).
Wali murid juga diminta melampirkan keterangan imunisasi lengkap dan vaksin Covid-19 dosis satu dan dua saat mendaftar ke sekolah yang dituju.
“Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” kata dia.
Menunjukkan keterangan vaksin dan imunisasi lengkap di tengah kondisi pelonggaran, kata Jamal, dapat membuat semua pihak nyaman.
Jamal menekankan, persyaratan ini tidak akan menggagalkan penerimaan PPDB karena hanya bersifat skrining data di Kota Tangerang.
Terlebih lagi saat ini Dinkes dan Dindik Kota Tangrerang sedang merancang program capaian hak kesehatan anak di Kota Tangerang untuk dapat lebih maksimal.
Dia menuturkan, sejak tahun lalu, Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi agar orang tua harus membangun komitmen agar anak didik dapat ikut program pemerintah.
“Termasuk program kesehatan di sekolah. Hal inilah yang kita kolaborasikan bersama Dinkes untuk di sosialisasikan sejak PPDB berlangsung,” jelas Jamal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News