GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan, saat ini pihaknya sedang merekap jumlah tenaga honorer.
“Rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kita akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD,” kata Maesal, dikutip dari Antara, Jumat (10/6).
Setelah rekap selesai, lanjut Maesal, barulah dilaksanakan koordinasi dengan pusat terkait dengan langkah selanjutnya.
Sekda Kabupaten Tangerang mengaku, keberadaan tenaga honorer masih sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu,” terangnya.
Terkait langkah selanjutnya, Maesyal menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis aturan baru pemerintah pusat terkait penghapisan tenaga honorer.
“Nanti kita juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Menurut Bupati, pihaknya akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer.
“Karena kan terkait kebijakan ini terhitung baru, jadi kita masih menunggu teknisnya,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News