Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya

11 Juni 2022 04:00

GenPI.co Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari tingkat pusat sampai kabupaten, melaunching Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6).

Disebutkan, tujuan dari layanan pemantau pemilu 2024 ini untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya untuk memantau pemilu serentak di Kota Cilegon.

Peluncuran ini didasarkan pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Pemkot Bakal Beri Dana Hibah untuk KPU Tangsel, untuk Apa?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran pemantau pemilu ada pada bawaslu.

Menurut dia, semakin cepat dilaksanakan semakin baik agar pemantauan pemilu dapat segera berjalan mengawasi proses atau tahapan pemilu.

BACA JUGA:  Trauma Tragedi Pemilu 2019, KPU Tangsel Upayakan Digitalisasi

Karena, tahapan pemilu akan segera dimulai pada Minggu depan sehingga tugas pemantau akan lebih berat.

“Kami juga menyiapkan meja layanan pemantau agar bisa membantu para pemantau dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU Provinsi Banten dan Universitas Primagraha Jalin Kerja Sama

Adanya pemantau pemilu di Indonesia dapat meminimalisasi berita hoax, isu sara dan money politik.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan revisi terkait Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.

Dalam hal ini pihaknya memastikan agar ada dasar hukum yang menerangkan jika Bawaslu memiliki kewenangan menerima registrasi pemantau pemilu.

“Menjelang dimulainya tahapan dan silahkan untuk para pemantau agar mempersiapkan diri untuk mendaftarkan dan informasi atau konsultasi silahkan langsung menghubungi Bawaslu Cilegon,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Suryadi mengatakan, pihaknya butuh persiapan dalam menerima pendaftaran pemantau pemilu.

Dia berharap agar pemantau pemilu dapat menjunjung kinerja Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik.

Suryadi berharap Pemantau pemilu dapat independen dan memiliki akses di lingkungan TPS dan memperoleh hak melaksanakan pemantauan di wilayahnya.

“Pemantau ini akan mengawasi tahapan tahapan yg dilaksanakan oleh KPU. Dengan adanya pemantau pemilu, ini menandakan bahwa pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat,” tuturnya.

Dia menuturkan, pemantau pemilu harus memiliki sejumlah persyarakat, di atanranya adalah bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Persyaratan lainnya adalah profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN