16 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

10 Juni 2022 14:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 16 perusahaan penunggak BPJS di Kota dan Kabupaten Serang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (9/6).

Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengungkapkan, tugas ini jadi kewenangannya karena terikat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Isi perjanjian tersebut antara lain, mengizinkan memanggil perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban iuran dan menanyai permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Industri di Kabupaten Serang Diminta Bantu Turunkan Pengangguran

Ahmadi mengungkapkan, total tunggakan dari 16 perusahaan tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.

Masing-masing perusahaan, lanjut Ahmadi, mengirimkan perwakilannya dan memenuhi undangan Kejari.

BACA JUGA:  Santri di Serang Gelar Doa Bersama Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Ahmadi menuturkan, pihaknya menanyakan alasan terjadinya tunggakan, apakah karena tidak sanggup bayar, atau sudah dipotong tapi belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bagian pertanyaan yang kami ajukan. Kalau perusahaan lagi pailit atau rugi karena dampak dari Covid-19, tentu dapat ditolerir dengan perjanjian kapan bisa mencicilnya,” jelasnya, dikutip dari Antara, Kamis.

BACA JUGA:  Bupati Serang Minta LPA Pro Aktif Menekan Kekerasan Anak

Jika usai dipotong dari gaji karyawan, tapi belum disetorkan akan masuk ke dalam kasus penggelapan dan dapat dibawa ke jalur hukum.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan, lamanya waktu tunggakan tersebut bermacam-macam, yakni antara 3-8 bulan.

Menurut dia, 15 dari 16 perusahaan yang menghadiri undangan menyatakan akan segera menyelesaikan piutang.

“Rata-rata melakukan pencicilan di bulan ini, atau paling lama Desember 2022 sudah lunas semua,” kata Didin.

Hal ini dilakukan karena menurut Didin, setiap pekerja formal dan informal wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN