GenPI.co Banten - Sebanyak 16 perusahaan penunggak BPJS di Kota dan Kabupaten Serang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (9/6).
Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengungkapkan, tugas ini jadi kewenangannya karena terikat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Isi perjanjian tersebut antara lain, mengizinkan memanggil perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban iuran dan menanyai permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.
Ahmadi mengungkapkan, total tunggakan dari 16 perusahaan tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.
Masing-masing perusahaan, lanjut Ahmadi, mengirimkan perwakilannya dan memenuhi undangan Kejari.
Ahmadi menuturkan, pihaknya menanyakan alasan terjadinya tunggakan, apakah karena tidak sanggup bayar, atau sudah dipotong tapi belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bagian pertanyaan yang kami ajukan. Kalau perusahaan lagi pailit atau rugi karena dampak dari Covid-19, tentu dapat ditolerir dengan perjanjian kapan bisa mencicilnya,” jelasnya, dikutip dari Antara, Kamis.
Jika usai dipotong dari gaji karyawan, tapi belum disetorkan akan masuk ke dalam kasus penggelapan dan dapat dibawa ke jalur hukum.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan, lamanya waktu tunggakan tersebut bermacam-macam, yakni antara 3-8 bulan.
Menurut dia, 15 dari 16 perusahaan yang menghadiri undangan menyatakan akan segera menyelesaikan piutang.
“Rata-rata melakukan pencicilan di bulan ini, atau paling lama Desember 2022 sudah lunas semua,” kata Didin.
Hal ini dilakukan karena menurut Didin, setiap pekerja formal dan informal wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News