GenPI.co Banten - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi panitia PPDB yang berani melanggar ketentuan.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa teguran, sanksi tertulis dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Menurut Jamal, adanya sanksi ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan pendidikan.
Sanksi ini, kata Jamal, diberikan untuk memastikan pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Dasar Negeri dan SMPN berjalan transparan.
“Akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (9/6).
Apabila pelanggaran itu dilakukan oleh pihak sekolah, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penggabungan satuan pendidikan hingga penuntutan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya telah menyosialisasikan terkait sanksi tersebut kepada panitia, sekolah, guru, yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang.
Dia juga mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid yang akan menyekolahkan anaknya agar tidak terpengaruh dengan oknum yang mengaku dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri.
“Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum,” tukasnya.
Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News