Penyimpangan PPDB Akan Ditindak Tegas, Dindik Tak Mau Main-main

09 Juni 2022 22:00

GenPI.co Banten - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi panitia PPDB yang berani melanggar ketentuan.

Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa teguran, sanksi tertulis dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Menurut Jamal, adanya sanksi ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan pendidikan.

BACA JUGA:  Aturan Masker Longgar, Dindikbud Kabupaten Serang Tetap Prokes

Sanksi ini, kata Jamal, diberikan untuk memastikan pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Dasar Negeri dan SMPN berjalan transparan.

“Akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Wah, Dindik Kota Tangerang Luncurkan Program Sekolah Branding

Apabila pelanggaran itu dilakukan oleh pihak sekolah, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penggabungan satuan pendidikan hingga penuntutan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dindikbud Tegas Soal PPDB, Pastikan Prosesnya Bersih

Menurut dia, pihaknya telah menyosialisasikan terkait sanksi tersebut kepada panitia, sekolah, guru, yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang.

Dia juga mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid yang akan menyekolahkan anaknya agar tidak terpengaruh dengan oknum yang mengaku dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri.

“Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum,” tukasnya.

Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN