GenPI.co Banten - Sebanyak 2.145 butir obat keras tanpa izin diamankan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.
Untuk menutupi aksinya, pedagang obat keras tersebut menyaru menjadi toko kosmetik yang beroperasi di Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (8/6).
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, tim koordinasi Pengawasan obat dan makanan menyita 1.743 tablet obat keras.
Turut ditemukan juga 296 tablet Tramadol, 106 Hexyer dalam razia tersebut
"Ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat," jelas Desi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu.
Dia menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan dan obat tradisional harus punya izin dari BPOM.
Menurut dia tidak ada alasan yang beredar obat keras tak berizin karena telah dimudahkan pengurusan izinnya melalui elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.
Sebelumnya, saat diamankan pemilik salon sempat berkelit mengelak bila menjual obat terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik salon tidak dapat mengelak dan mengakui kesalahannya.
Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan dengan menyegel toko dan juga obat terlarang milik pelaku.
"Saat anggota kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik Ruko tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kami langsung mengambil tindakan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News