Menpan Persiapan Hapus Honorer, Bupati Tangerang: Tunggu Juknis

09 Juni 2022 00:00

GenPI.co Banten - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) menentukan status kepegawaian pegawai non ASN.

Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu paling lambat penentuan status ASN hingga 28 November 2023.

Menurut Tjahtjo, kebijakan mengenai penghapusan pegawai honorer tertuang di dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA:  Regulasi Soal Toa Masjid Ditanggapi DPRD Banten, Isinya Menohok

Regulasi tersebut membicarakan perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA:  Mantap! Gaji Guru Honorer di Meroket Tajam, Sebegini Besarannya

Dia menekankan pada PPK untuk menyusun langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Sementara berdasarkan regulasi tersebut, pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

BACA JUGA:  Waduh, 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Siap-siap!

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Rabu (8/6).

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahed Zaki Iskandar mengaku pihaknya menunggu petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena nanti kita akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang,” kata Zaki. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN