GenPI.co Banten - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat memberi bantuan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat bersaing di pasar domestik dan mancanegara.
Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa mengatakan, bahwa pihaknya telah memberi sertifikasi halal kepada 40 pelaku UMKM.
Upaya membantu pelaku usaha ini dilakukan seiring dengan membaiknya perekonomian pascapandemi kembali normal agar mereka meningkatkan mutu.
Selain itu, para pelaku usaha juga memberikan legalitas mutu serta memenuhi standarisasi pasar, di antara memiliki sertifikasi halal.
Kemudian, kemasan yang menarik, merek, pemasaran barcode, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kadaluarsa.
Peningkatan produk UMKM harus memiliki legalitas, mutu serta memenuhi standarisasi pasar di antaranya memiliki sertifikasi halal.
Selain itu, kemasan yang menarik, merek, pemasangan barkode, memiliki IRT dari dinas kesehatan maupun BPOM hingga masa kadaluarsa.
Terpenuhinya standarisasi ini akan membuat produk UMKM dapat diterima di minimarket maupun supermarket.
"Kita mengapresiasi beberapa komoditas produk UMKM sudah diterima oleh perusahaan minimarket, seperti Alfamart, Indomart dan Alfamidi," katanya.
Selain itu, sertifikasi halal juga penting untuk memberikan informasi untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan tidak ragu ketika mengonsumsi.
Karena produk yang ditawarkan adalah makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
"Kami menargetkan ke depan semua produk UMKM memiliki sertifikasi halal," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News