GenPI.co Banten - Badan Pangan Nasional (BPN) meminta setiap daerah menaati aturan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian terkait distribusi hewan ternak.
Imbauan ini diberikan terkait dengan antisipasi Kementerian Pertanian pada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda hewan ternak di sejumlah daerah.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, semua aturan terkait dengan PMK telah dibuat dengan cukup rigid.
“Nah itu harus kita taati sama-sama. Dan imbauan ini juga kepada seluruh dinas-dinas yang ada di 514 kabupaten kota," kata Arief Prasetyo, Selasa (7/6).
Menurut Arief, penyekatan dan pengecekan kendaraan pembawa hewan ternak berkuku dilakukan sebagai langkah pencegahan menekan penyebaran PMK.
Upaya ini juga disebut efektif untuk memisahkan ternak yang belum terinfeksi PMK dengan hewan yang belum terinveksi.
Arief menilai, upaya ini penting karena virus PMK cepat menular pada hewan berkuku dan menyebabkan panas tinggi, luka pada rongga mulut dan sela-sela kuku. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News