GenPI.co Banten - Inspektorat menggelar bimbingan teknis Aplikasi Siera dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Senin (6/6).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menngungkapkan, saat ini telah terbit Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Instruksi Presiden tersebut terkait dengan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Melalui instruksi presiden tersebut mengamanatkan pemerintah daerah membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Menurut Arief, tujuan dari kegiatan ini adalah menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada setiap pengadaan barang dan jasa di daerah.
Oleh karena itu, Arief mengimbau seluruh OPD di lingkungan Pemkot Tangerang selaku pihak yang menginput data klarifikasi komitmen dan realisasi P3DN dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dalam keadaan perekonomian seperti saat ini, negara harus hadir bagaimana menumbuhkan perekonomian khususnya di Kota Tangerang,” kata Arief, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang.
Dia menyatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah pusat untuk kemajuan Kota Tangerang.
Untuk itu, Arief menginstruksikan agar terjadi sinergi antar OPD untuk merealisasikan penggunaan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.
“Tugas dan tanggung jawab ini bagian dari bela negara terutama dengan pemanfaatan produk dalam negeri,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penggunaan produk dalam negeri juga sebagai solusi pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News