Amankan Idul Adha dari PMK, Bupati Pandeglang Terbitkan SE

06 Juni 2022 09:00

GenPI.co Banten - Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan Terhadap PMK pada hewan ternak di Kabupaten Pandeglang.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Pandeglang.

SE Bupati Pendeglang ini juga dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan ancaman Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Pandeglang, terutama saat menjelang Idul Adha.

BACA JUGA:  Wilayah Pandeglang dan Lebak Waspada Hujan Ringan Seharian

Berdasarkan SE Bupati Pandeglang bernomor: 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Pada SE tersebut bertuliskan, dalam rangka peningkatan kewaspadaan terkait waspada PMK dan juga menjelang Hari Besar Idul Adha.

BACA JUGA:  Sidak Proyek Jalan Raya, Wabup Pandeglang Beri Peringatan Keras

“Maka perlu upaya mitigasi resiko kesehatan hewan, lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, social dan budaya, perlu upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian akibat wabah PMK di Kabupaten Pandeglang,” tulis SE tersebut.

Pada SE tersebut, Irna meminta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya virus PMK di Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:  Begini Teknis Keberangkatan Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2022

Peningkatan kewaspadaan meliputi memperketat pengawasan keluar masuk hewan ternak dan mengimbau peternak menjaga kebersihan sanitasi di kandang.

Dia juga meminta setiap hewan dikarantina atau dipisahkan antara yang baru datang dengan ternak lama.

Selain itu, Irna juga menginstruksikan agar Kepala OPD untuk merespon setiap kejadian PMK dan segera melaporkan semua peristiwa PMK yang terjadi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN