KPK Periksa 2 Saksi Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangsel

04 Juni 2022 19:00

GenPI.co Banten - Dua orang saksi kasus pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini adalah untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka Ardius Prihantono (AP) saat proses pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangsel.

Sebagaimana diketahui, Ardius merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  119 Kepala Sekolah di Tangsel Dilantik, Pemkot Tegas soal Korupsi

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/6).

Dua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Rohmat Nurkhasan dan Yadi Suardi. Rohmat adalah pegawai dan Yadi Suardi pekerja lepas Dinas Pendidikan Prendidikan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Waduh, 6 Orang Saksi Pengadaan Tanah SMKN 7 Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN) masing-masing dari pihak swasta pada Selasa (26/4).

Pada kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp10,5 miliar. Dari jumlah itu, Agus menerima Rp9 miliar dan Farid menerima Rp1,5 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN