MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Hati-hati Pilih Hewan Ternak

03 Juni 2022 17:00

GenPI.co Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengimbau umat Muslim lebih cermat memilih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, pertimbangan memilih hewan kurban adalah untuk mencukupi syarat syar’i.

“Sebaiknya hewan yang sudah dinyatakan sehat serta bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Dinas terkait,” kata Nur Alam, dikutip dari Antara, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Hakim Terlibat Narkoba, Pengurus MUI Lebak: Mudah Menerima Suap

Hewan yang sesuai syar’I adalah yang sudah cukup umur, sehat serta tidak cacat. Hawan yang sudah memenuhi syarat tersebut, kata Nur Alam, sah untuk dikorbankan.

Agar dapat menentukan sehat dan tidaknya hewan kurban harus melalui pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait, yaitu Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan pangan.

BACA JUGA:  Begini Fatwa MUI Terkait Kurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK

“Jadi, di samping dengan adanya kasus hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter,” katanya.

Dia juga meminta agar proses pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang legal dan mendapat izin dari pemerintah.

BACA JUGA:  Kemenag Kabupaten Lebak Sosialisasikan Kurikulum Merdeka

Hal ini untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan karena dikhawatirkan ada penularan wabah PMK.

“Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK,” ujarnya.

Terkait penyembelihan hewan pada ibadah kurban, pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa tersebut menjelaskan tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.

Panduan tersebut juga menyebutkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh kuku dan membuat hewan tidak dapat berjalan serta kurus tidak dapat jadi hewan kurban.

Sedangkan hewan yang bergejala klinis ringan, dapat dijadikan hewan kurban seta telah sembuh dari PMK pada saat akan dikorbankan, yakni 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN