GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengurukan tanah di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kamis (2/6).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, aktivitas pengurukan ini sempat dikeluhkan warga karena menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan.
“Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya,” kata Fachrul Rozi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Kamis.
Rozi mengungkapkan, ada dua alat berat yang disegel. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan.
Menurut dia, alat berat akan disegel hingga proses pemeriksaan selesai. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, lanjut dia, akan diberikan sanksi tegas.
Rozi menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktifitas pengurukan tanah yang meresahkan.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News