Pembunuh Suherlan Tak Terima Kakaknya Ditawar Rp300 Ribu

03 Juni 2022 11:00

GenPI.co Banten - Kanit II Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan, SY (35) dan MYM (18), pelaku pembunuhan Suherlan melaksanakan aksinya dalam kondisi mabuk.

Maulana mengungkapkan, sebelum peristiwa terjadi, Suherlan (korban) bersama dua orang pelaku sebelumnya sedang minum alkohol bersama.

“Jadi sebelum insiden pembunuhan ini, mereka berkumpul sambil meminum-minuman keras,” kata Maulana, dikutip dari Antara, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Waduh, Warga Pagedangan Digegerkan Penemuan Mayat Misterius

Pada saat mabuk, ketiganya nonton film porno bersama melalui ponsel milik SY. Usai nonton porno, korban mengatakan sesuatu yang melecehkan kehormatan kakak perempuan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, korban menawar kakak perempuan SY untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp300 ribu.

BACA JUGA:  Heboh! Warga Temukan Mayat di Danau, Kondisinya Tak Wajar

SY yang naik pitam dengan kata-kata Suherlan segera pergi ke dapur untuk mengambil kapak dan membacok korban dengan kapak secara membabi buta di bagian kepala.

Korban yang minta ampun tidak dipedulikan oleh SY yang terus menghajar Suherlan hingga tewas mengenaskan.

BACA JUGA:  Identitas Mayat di Danau Terungkap, Dikapak Usai Lihat Film Porno

Usai membunuh, jasad Suherlan dibuang ke danau dengan bantuan MYM yang juga berada di lokasi.

“Pukul 03.30 WIB jasad dibuang pelaku menggunakan mobil korban,” ujar Maulana.

Kedua pelaku juga membawa kabur mobil korban yang sudah tidak bernyawa.

Sebelumnya, Suherlan merupakan nama korban yang meninggal di danau dengan dibungkus karung. Tangan kaki Suherlan terikat dan dengan luka di kepala.

Penemuan jasad Suherlan sempat menggegerkan warga Kampung Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa (31/5).

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di rumah masing-masing tidak jauh dari lokasi kejadian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN