Tersangka Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dijerat Pasal Ini

02 Juni 2022 11:00

GenPI.co Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan lahan yang digunakan dalam pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan masih dalam proses sengketa saat jual beli.

Sebelumnya, pihak KPK telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5).

Sebagai informasi, Nur Meuthia Syavaranti diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2017.

BACA JUGA:  Waduh, 6 Orang Saksi Pengadaan Tanah SMKN 7 Dipanggil KPK

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis (2/6).

Tak hanya Nur, KPK juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, Siti tidak hadir dalam pemanggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Tambah Jumlah CCTV Cegah Aksi Vandalisme

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus ini, di antaranya: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang Minta Masyarakat Waspada Cacar Monyet

KPK mengungkapkan, kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka Agus Kartono menerima Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima Rp1,5 miliar.

Agar mempermudah proses penyidikan, para tersangka telah ditahan selama 20 hari, sejak 26 April-15 Mei 2022.

Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka Ardius Prihantono belum ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN