Disperindag Tangerang Bakal Tera Ulang Timbangan di Pasar Cisoka

01 Juni 2022 17:00

GenPI.co Banten - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tera ulang alat ukur timbangan pedagang di Pasar Cisoka di Kabupaten Tangerang.

Tera ulang merupakan upaya memastikan timbangan yang ada di pasar benar-benar presisi atau akurat setelah dipakai lebih dari satu tahun.

Kabid Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Irwan Hengki mengatakan, tera ulang adalah upaya perlindungan konsumen dari kecurangan.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Tangerang Beberkan Manfaat E-katalog untuk UMK

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur,” terang Irwan, Senin (30/5).

Irwan menuturkan, tera ulang adalah kegiatan rutin setahun sekali. Meski begitu, dia mengimbau pedagang dapat senantiasa aktif melakukan tera ulang.

BACA JUGA:  Lindungi Hak Konsumen, Sejumlah Pedagang Jadi Sasaran Uji Tera

"Alhamdulillah dari hasil pengecekan tidak ada kecurangan dari pedagang, hanya saja memang ada alat ukur yang tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya terkadang kekurangan timbangan bukan terjadi karena kesalahan pedagang atau kesengajaan tapi karena timbangan pedagang kurang dirawat.

BACA JUGA:  Uji Tera Disperindagkop, Ini Nasib Timbangan yang Tidak Lolos Uji

Sementara itu, Kepala Seksi Massa dan Timbangan pada Bidang Metrologi Legal, Disperindag Kabupaten Tangerang, Syamsul Arif Hidayat mengungkapkan, di Pasar Cisoka terdapat 214 alat ukur yang dicek.

Dari jumlah tersebut, 102 unit merupakan timbangan pegas, 43 timbangan meja dan 68 timbangan elektronik dan satu timbangan sentisimal.

Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan di Pasar Pelangi Sepatan, Pasar Kronjo, Pasar Kresek, Pasar Gembong, Pasar Mauk, dan Pasar TPI Cituis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN