GenPI.co Banten - Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang menggelar temu pelanggan industry di Hotel D’Prima, Selasa (31/5).
Pertemuan ini dilakukan utnuk sosialisasi Permendagri Nomor 21 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Sumarya mengatakan, sosialisasi diikuti pelanggan kategori industri.
Menurut Sumarya, pertemuan ini juga membahas terkait adanya Permendagri dan keputusan gubernur yang dapat membuat adanya penyesuaian tarif pengguna.
Sumarya menuturkan, pihak Perumda Tirta Benteng akan meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas yang disesuaikan dengan kenaikan tarif.
"Dengan begitu, pelanggan industri dapat terpenuhi untuk kebutuhan industrinya, yaitu air bersih dan air minum. Tak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya," jelas Sumarya.
Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka terkait keluhan atau keinginan para pelanggan industri.
"Harapannya, temu pelanggan ini dapat meningkatkan sinergi antar pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng,” ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News