Dindikbud Tegas Soal PPDB, Pastikan Prosesnya Bersih

31 Mei 2022 13:00

GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengungkapkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani meminta masyarakat mengetahui atau menemukan ada penyimpangan diharapkan untuk melapor dan menyertakan bukti.

“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, dikutip dari Antara, Serang (30/5).

BACA JUGA:  DP3A Menggagas Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Tangerang

GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengungkapkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani meminta masyarakat mengetahui atau menemukan ada penyimpangan diharapkan untuk melapor dan menyertakan bukti.

BACA JUGA:  Waduh, 5 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Positif PMK

“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, dikutip dari Antara, Senin (30/5).

Lebih lanjut, Tabrani mengatakan, proses PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

BACA JUGA:  Disdik Kabupaten Tangerang Buka 4 Jalur PPDB, Apa Saja?

Pada regulasi tersebut dijelaskan terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Jalur zonasi dibuka pada 15-18 Juni 2022, jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka pada 23-25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni.

Sedangkan jalur prestasi mulai 30 Juni hingga 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN