GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengungkapkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani meminta masyarakat mengetahui atau menemukan ada penyimpangan diharapkan untuk melapor dan menyertakan bukti.
“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, dikutip dari Antara, Serang (30/5).
GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengungkapkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani meminta masyarakat mengetahui atau menemukan ada penyimpangan diharapkan untuk melapor dan menyertakan bukti.
“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, dikutip dari Antara, Senin (30/5).
Lebih lanjut, Tabrani mengatakan, proses PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Pada regulasi tersebut dijelaskan terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
Jalur zonasi dibuka pada 15-18 Juni 2022, jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka pada 23-25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni.
Sedangkan jalur prestasi mulai 30 Juni hingga 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News