Disdik Kabupaten Tangerang Buka 4 Jalur PPDB, Apa Saja?

31 Mei 2022 12:00

GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang berencana menetapkan empat jalur dalam PPDB tahun ajaran 2022-2023.

Jalur yang ditetapkan dalam PPDB meliputi: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang berbeda.

Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang Fahrudin mengungkapkan, untuk jalur zonasi dikhususkan bagi penduduk asli Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Mantap! Disdik Terapkan PTM 100 Persen, Begini Ketentuannya

Pada jalur zonasi harus didasarkan pada alamat kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

"Kalau kuota pada jalur zonasi, kita memberikan kuota minimal sebanyak 50 persen," tuturnya.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ada Kuota 15 Persen untuk Jalur Alternatif di PPDB

Kriteria jalur afirmasi diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Calon siswa yang menggunakan jalur ini harus tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dengan berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah.

BACA JUGA:  Waduh, 5 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Positif PMK

Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kuota lima persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua dari masing-masing siswa dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang.

Jalur prestasi jumlah kuotanya menyesuaikan sisa kuota yang ada. Pengguna jalur ini adalah peserta didik yang memiliki nilai rapor 10 persen tertinggi di sekolah.

"Ketentuan ini menghalangi calon peserta didik lainnya yang tidak berada di 10 persen tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. Mereka nanti hanya tidak mendapat bobot untuk komponen peningkatan nilai, atau bobotnya lebih rendah," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN