GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang berencana menetapkan empat jalur dalam PPDB tahun ajaran 2022-2023.
Jalur yang ditetapkan dalam PPDB meliputi: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang berbeda.
Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang Fahrudin mengungkapkan, untuk jalur zonasi dikhususkan bagi penduduk asli Kabupaten Tangerang.
Pada jalur zonasi harus didasarkan pada alamat kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
"Kalau kuota pada jalur zonasi, kita memberikan kuota minimal sebanyak 50 persen," tuturnya.
Kriteria jalur afirmasi diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Calon siswa yang menggunakan jalur ini harus tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dengan berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kuota lima persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua dari masing-masing siswa dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang.
Jalur prestasi jumlah kuotanya menyesuaikan sisa kuota yang ada. Pengguna jalur ini adalah peserta didik yang memiliki nilai rapor 10 persen tertinggi di sekolah.
"Ketentuan ini menghalangi calon peserta didik lainnya yang tidak berada di 10 persen tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. Mereka nanti hanya tidak mendapat bobot untuk komponen peningkatan nilai, atau bobotnya lebih rendah," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News