Nama Wajib Dua Suku Kata, Bagaimana Kalau Terlanjur Satu Kata?

30 Mei 2022 04:00

GenPI.co Banten -

Pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengimbau warga yang punya nama dengan satu suku kata tidak perlu cemas.

Sebagaiman diketahui, aturan nama harus dua suku kata ini berdasarkan peraturan baru Kemendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

BACA JUGA:  DP3A Menggagas Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Tangerang

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Nuryadi mengimbau agar warga tidak khawatir bila punya nama satu suku kata.

Warga yang terlanjur punya nama satu suku kata di KTP masih sah dan tetap diakui. Aturan ini hanya berlaku bagi warga baru, yang Namanya belum tercatat di kependudukan.

BACA JUGA:  DPKP Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Reaksi Cepat Atasi PMK

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi untuk memberikan nama wajib dua kata agar mempermudah administrasi kependudukan.  

“Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nuryadi, dikutip dari Antara, Minggu (29/5).

BACA JUGA:  Waduh, 5 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Positif PMK

Sebelumnya, pihak dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan, alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Nama ini akan mempermudah aturan dalam membuat paspor ketika hendak sekolah di luar negeri, di mana minimal nama harus dua suku kata sehingga memudahkan dalam pelayanan publik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN