Aturan Nama 2 Suku Kata di Tangerang Berlaku untuk Warga Baru

30 Mei 2022 00:00

GenPI.co Banten -  

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Nuryadi mengungkapkan, pencatatan nama dua kata di KTP akan diterapkan bagi warga baru.

BACA JUGA:  Disdukcapil Beberkan Pentingnya KIA, Bisa Dapat Ini...

Penerapan atauran nama dua kata ini sesuai dengan aturan baru Kemendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan ini membahas mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata dan paling sedikit dua kata.

BACA JUGA:  Wali Kota Serang Tegas ke Calo Disdukcapil, Warga Pasti Senang

Di Kabupaten Tangerang, nama dua kata ini diberlakukan bagi warga baru yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Terkait orang yang hanya punya nama satu suku kata tetap diperbolehkan dan tidak perlu mengubah nama.

BACA JUGA:  Disdukcapil Gelar Layanan Adminduk Satu Hari Jadi Selama Februari

“Apalagi, bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya. Jadi kita tidak memberlakukan aturan baru,” katanya.

Keluarnya aturan ini, kata dia, hanya semacam imbauan bila penerapan nama harus minimal dua suku kata di dalam KTP.

“Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN