GenPI.co Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, meminta masyarakat Lebak untuk tidak terjerat investasi yang menjanjikan keuntungan besar karena banyak yang menjadi korban penipuan.
”Kami berharap warga di sini tidak menjadi korban investasi ilegal alias bodong,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, dikutip dari Antara.
Ahmad Hudori menilai, investasi yang menjanjikan keuntungan besar masuk ke dalam kategori judi dan diharamkan oleh ajaran islam.
Saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Ia juga menuturkan agar masyarakat jangan mudah percaya pada investasi berkedok koperasi maupun syariah menawarkan investasi dengan keuntungan besar.
Menurut dia, MUI Lebak merasa prihatin di berbagai daerah menjadi korban praktek investasi bodong. Mereka para korban investasi bodong itu, karena dijanjikan mendapatkan keuntungan besar.
Misalnya, kata dia, jika menyimpan dana investasi Rp10 juta maka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta per bulan. Praktek penipuan investasi bodong itu satu sampai dua bulan dapat diberikan keuntungan.
Namun, selanjutnya dana investasi tersebut tidak kembali dicairkan.
”Kami berharap warga tidak terlalu cepat percaya jika ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar,” katanya menambahkan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News