GenPI.co Banten - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengantisipasi masuknya hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menerapkan sejumlah aturan.
Pada saat rapat koordinasi pembentukan satuan tugas pengendalian dan penanggulangan PMK di ruang rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang ditentukan sejumlah aturan, termasuk mewajibkan hewan ternak yang masuk punya surat sehat.
"Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan," ungkap Sekda, Selasa, (24/5).
Maesyal menyatakan pihaknya akan memonitoring peredaran hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan babi yang terjangkit PMK.
Pengawasan atau monitoring ini akan terus dilakukan terlebih saat memasuki masa Hari Raya Idul Adha.
"Monitoring nanti akan menyasar ke lapak hewan qurban, kandang ternak, hingga distribusi ternak dari daerah lain,” ujar Maesyal, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Selasa.
Di lapak hewan tersebut, kata Maesyal, hewan-hewan tersebut diperiksa agar terhindar dari kontaminasi PMK.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengaku bila di wilayahnya sudah ada hewan ternak yang diduga terjangkit PMK.
Meski begitu, pihaknya perlu memeriksa lebih lanjut untuk memastikan hewan tersebut benar-benar terjangkit melalui hasil laboraturium agar hasilnya akurat.
"Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News