Tak Perlu Antre di Kantor Pajak, Diskominfo Siapkan Aplikasi

25 Mei 2022 04:00

GenPI.co Banten - Sebelum digunakan secara luas, aplikasi layanan antrean sedang diujicoba oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Aplikasi tersebut diuji di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah Wilayah 1 Tigaraksa (UPT 1) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Layanan Publik Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang Wahib Wahab mengatakan, aplikasi ini merupakan salah satu layanan yang terdapat di aplikasi "Tangerang Gemilang".

BACA JUGA:  Pemkab Serang Matangkan Kebijakan SPBE, Ini Tujuannya

Aplikasi tersebut digunakan dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang.

“Apabila masyarakat ingin membayar pajak ke kantor UPT pajak daerah nantinya dapat mendaftar terlebih dahulu dari rumah tidak perlu desak-desakan,” ujar Wahab, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Pengelolaan Arsip di Pemkab Tangerang Raih Nilai Memuaskan

Setelah diujicoba di wilayah satu, selanjutnya akan dicoba di 4 UPT lainnya yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, uji coba aplikasi ini penting untuk menggali informasi terkait kendala yang mungkin terjadi saat aplikasi digunakan.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Raih WTP, Begini Pesan BPK Perwakilan Banten

Agar dapat menggunakan aplikasi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store usai dilaunching.

Sementara itu, Kepala UPT 1 Dholly Oktafi Adhi menambahkan, aplikasi ini akan mempermudah masyarakat mendapat nomor antrean kapan saja dan di mana saja dengan bermodalkan internet.

Pengguna aplikasi dapat menyesuaikan kapan waktu dan tanggal serta jenis pelayanan yang dituju sesuai dengan kebutuhan.

“Tidak akan ada lagi antrian desak-desakan di kantor UPT, terutama bagi warga yang datang dari jauh agar mereka tidak kecewa dan pulang kembali tanpa hasil,” terangnya.

Aplikasi ini juga diharapkan dapat menaikkan minat masyarakat dalam membayar pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN