Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polda Metro Jaya

25 Mei 2022 12:00

GenPI.co Banten - Pria berinisial DS (35) spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus Polda Metro Jaya.

Pencuri yang kerap mengincar tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan ini diringkus usai mendapat laporan kehilangan dari korban berinisial M pada 14 Februari 2022 silam.

Korban mengaku kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM di kawasan Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Meresahkan! Pencuri Komponen Tower XL Diamankan Polisi

Spesialis pencuri dengan modus pecah kaca ini ditemukan jejaknya setelah bersembunyi di daerah Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jumat (20/5).

BACA JUGA:  Nongkrong Asyik di Adara Coffee Tangsel, Halamannya Luas Banget

“DS ini berperan sebagai eksekutor dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan satu buah alat pemecah kaca serta satu buah senter,” kata Zulpan.

Saat ditangkap, pelaku mengungkapkan bila dalam setiap aksinya, dia dibantu rekannya yang berinisial T yang saat ini dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Kontribusi KAHMI Bangun Tangsel, Begini Saran Benyamin Davnie

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku telah lima kali menjalankan kejahatan dengan modus serupa.

Pada penangkapan ini polisi menyita alat pemecah kaca dan senter.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN