GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana memperketat pengawasan perlintasan kendaraan pengantar hewan ternak di wilayahnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengungkapkan, ada delapan titik pengecekan di sejumlah perlintasan perbatasan antar wilayah.
“Saat ini, kita akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pengiriman hewan ternak dari daerah PMK,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Selasa (24/5).
Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dishub terkait dengan pembangunan titik pengecekan.
Adapun wilayah pengecekan kendaraan berada di perbatasan Jalan Tangerang-Bogor, Tangerang-Rangkasbitung, Legok, Jayanti, Serang dan pintu keluar Gerbang Tol Bitung.
Teknis pos pemantauan itu nantinya adalah petugas memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pemerintah asal.
“Nanti, hewan ternak yang masuk akan diperiksa kelengkapan dokumen kesehatannya. Namun, jika tidak ada kelengkapan itu, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu ke daerah asalnya,” tuturnya.
Jika dinyatakan sehat, hewan tersebut harus dikarantina selama 14 hari baru boleh didistribusikan.
“Ini sebagai penentuan kondisi kesehatan hewan, karena kita tidak tahu pasti apakah hewan ini tidak tertular penyakit atau tidaknya. Jadi, kita harus lakukan karantina,” ujarnya.
Dia mengaku pihaknya juga bakal memperketat pengawasan di rumah potong dan peternakan di Kabupaten Tangerang.
“Kalau sejauh ini proses pengecekan hewan di peternak yang ada di kami masih aman dan terkendali, tidak ditemukan kasus PMK,” tambahnya.
Dia mengimbau, apa yang dilakukan pemerintah daerah ini juga harus dilakukan oleh pelaku usaha peternakan dengan memeriksa kondisi kesehatan secara rutin.
“Kalau nanti para pengusaha maupun peternak menemukan gejala PMK pada hewannya, kami harapkan segera melaporkan ke Dinas Peternakan setempat atau petugas yang ada di UPT,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News