GenPI.co Banten - LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Provinsi Banten mengaku prihatin dengan penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Ketua LSM Bentar Ahmad Yani mengatakan, seharusnya aparat hukum jadi teladan bagi masyarakat.
"Kami berharap kedua tersangka sebagai aparat hukum itu diberhentikan jika terbukti dalam persidangan," kata Ahmad, dikutip dari Antara, Selasa (24/5).
Ahmad menilai, penangkapan dua hakim akan merusak citra buruk penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
Menurut dia, para penegak hukum tersebut dipastikan bekerja tidak profesional akibat pengaruh narkotika sehingga tidak bisa berpikir normal.
Namun, pihaknya merasa prihatin dan menyayangkan dua hakim sebagai penegak hukum, tetapi mereka terlibat kejahatan narkoba.
Menurut dia, sebagai aparat hukum harusnya punya komitmen terhadap pemberantasan narkoba.
Oleh karena itu, kini pihaknya mengaku sedang mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada para pemuda untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Karena, menurut dia, narkoba selain merugikan diri juga memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami mengapresiasi BNNP Banten yang begitu kosen untuk pencegahan narkoba, sehingga berhasil menangkap dua hakim PN Rangkasbitung, " katanya menjelaskan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News