GenPI.co Banten - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) kepada komite sekolah dan guru.
Acara yang digelar di Gedung DP3A Kabupaten Tangerang, Senin (23/5) itu diselenggarakan agar sekolah secara sadar menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman menuturkan, anak wajib mendapat perlindungan negara karena menjadi calon penerus bangsa.
“Hak-hak anak wajib diberikan. Bila ada kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah, segera laporkan ke kami,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Selasa (24/5).
Menurut asep, sebuah sekolah harus non diskriminasi kepentingan atau tidak membeda-bedakan antara anak satu dengan yang lain.
Hak hidup serta penghargaan terhadap anak, kata Asep, dapat menciptakan sekolah yang ramah anak untuk menuju kota ramah anak.
Asep mengungkapkan, saat ini Pemkab Tangerang telah menerbitkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 463/Kep.1730-Huk/2021 tentang penetapan sekolah ramah anak dan pondok pesantren ramah anak.
Dalam hal ini, kata dia, sekolah ramah anak telah menjadi program salah satu unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di bidang pendidikan.
“Yaitu gerakan sekolah menyenangkan untuk mewujudkan sekolah atau madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif, dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News