Konflik Buruh Masih Tinggi, Disnaker Gelar Forum Ciptaker

24 Mei 2022 11:00

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Tujuan dari forum ini adalah menyelesaikan perselisihan atau konflik terkait hubungan industrial di Kabupaten Tangerang yang masih tinggi.

Adapun bentuk perselisihan yang terjadi didominasi oleh kasus mogok kerja dan unjur rasa (unras).

BACA JUGA:  Digeruduk Buruh, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Banten

Harapan dari dialog 100 perusahaan ini adalah dapat menekan angka permasalahan industrial, terutama dalam perselisihan para serikat pekerja dan perusahaan.

Sedangkan dari pihak perusahaan dihadiri oleh unsur pengusaha, serikat pekerja di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laerlani mengungkapkan, tingkat perselisihan di wilayahnya masih tinggi karena mencapai 260 kasus.

“Perlu penanganan yang lebih kondusif agar hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat lebih baik lagi,” kata Sapta Laelani, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Senin (23/5).

BACA JUGA:  Dinkes: Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Kabupaten Tangerang

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 23-24 Mei 2022. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil.

Dia berharap, acara ini juga dapat menjadi ajang menyamakan persepsi bagi perusahaan, serikat pekerja dan serikat buruh sesuai UU Ciptaker.

Hubungan yang baik antara perusahaan dan buruh, kata dia, dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang.

Menurut Sapta, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami antara serikat pekerja dan dan perusahaan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan PP tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sedangkan untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN