GenPI.co Banten - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penipuan investasi emas secara spesifik menyebut korban menerima kembali miliknya dari hasil penyitaan aset terdakwa.
JPU juga meminta majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada 22 orang korban.
Hal ini disambut baik oleh Visi Law Office yang mendampingi delapan orang korban kejahatan penipuan emas dengan skema ponzi.
Kuasa hukum korban investasi emas skema ponzi Rasamala Aritonang menilai apa yang disampaikan JPU merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang mulai serius memperhatikan nasib kerugian korban.
“Dengan demikian, bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja,” kata Rasamala, dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Dia mengaku, pihaknya mengapresiasi pihak pengadilan yang berkenan mengembalikan kerugian dengan cara menyita aset terdakwa dan dikembalikan kepada delapan korban yang didampinginya.
Rasamala menuturkan, pihaknya menggunakan mekanisme Pasal 98 atau gugatan penggabungan ganti rugi untuk memulihkan kerugian korban.
Dia menilai gugatan menggunakan Pasal 98 KUHP, yakni diakuinya posisi enam korban tambahan yang saat penyidikan belum diperiksa atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset yang disita kepada korban.
Hal tersebut, kata Rasamala, memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban dalam posisi penting dan tidak terabaikan kerugian yang dideritanya.
Selain itu, pengadilan juga memberikan ruang kepada korban untuk dapat membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan juga mengabulkan sita jaminan yang diajukan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News