GenPI.co Banten - Budi Hermanto, terdakwa kasus penipuan investasi emas skema ponzi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 17 tahun, Senin (23/5).
Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah sidang kasus ini sempat ditunda sebanyak enam kali.
Selain dituntut 17 tahun, Budi Hermanto juga dituntut JPU Devina dan Desi Marjanti dengan denda Rp2 miliar.
Terdakwa dijerat lantaran terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jucto Pasal 372 juncto Pasal 379a KUHP dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
JPU Devina dan Desi Marjanti juga menuntut terdakwa didenda Rp 2 miliar. Serta mengembalikan kerugian 22 korban dengan yang diambilkan dari aset terdakwa yang disita.
Pengacara delapan orang korban penipuan emas Rasamala Aritonang menilai apa yang disampaikan JPU merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berperspektif korban.
“Dengan demikian, bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja,” kata Rasamala, dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Mantan pegawai KPK itu mengapresiasi upaya pihak pengadilan yang berkenan mengembalikan kerugian korban dengan menyita asel terdakwa untuk membayar kerugian 22 korban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News