Aturan Masker Longgar, Dindikbud Kabupaten Serang Tetap Prokes

23 Mei 2022 19:00

GenPI.co Banten - Pelonggaran aturan penggunaan masker yang disampaikan Presiden Joko Widodo ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan guru dan siswa menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker selama kegiatan belajar mengajar.

“Kami masih mewajibkan para guru dan siswa menggunakan masker selama beraktivitas di sekolah,” tutur Asep, dikutip dari Antara, Senin (23/5).

BACA JUGA:  Pemkab Serang Matangkan Kebijakan SPBE, Ini Tujuannya

Menurut Asep, kondisi pandemi tidak dapat diketahui kondisinya. Oleh karena itu, kata Asep, di luar sekolah dipersilahkan tidak menggunakan masker, tapi di dalam sekolah tetap harus prokes.

Terkait implementasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah 100 persen dilaksanakan setelah 80 persen guru dan murid telah divaksin Covid-19.

BACA JUGA:  Wah, Bupati Serang Sambut Baik Aturan Pelonggaran Masker

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan melepas masker di tempat yang terbuka. Hal itu disambut baik Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Alhamdulillah dengan adanya kelonggaran pemakaian master ketika ada kegiatan-kegiatan di luar atau di outdoor dengan membuka masker ini akan lebih bisa membuat leluasa lagi,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN