Ditangkap di Ruang Kerja, 2 Hakim Tukang Nyabu Tak Berkutik

23 Mei 2022 16:00

GenPI.co Banten - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, penggrebekan dua orang hakim berawal dari informasi masyarakat.

BNNP Banten mendapat informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Usai diselidiki dan didalami oleh tim BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten dilakukan penangkapan RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas

Berdasarkan pengembangan terhadap RASS, kasus berkembang ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

Petugas menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA (rekan YR) yang ikut menggunakan narkoba bersama YR.

BACA JUGA:  Modus Baru, Selundupkan Sabu Lewat Charger HP ke Lapas Cilegon

Usai digeledah, ditemukan bong bersama satu alat hisap sabu di laci meja kerja YR dan dua alat hisap sabu serta dua pipet dan dua korek gas dari tas DA.

Petugas BNNP Banten membuka paket sebelumnya diambil RASS, di sana ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu warna putih dan satu sabu jenis kristal warna biru.

BACA JUGA:  Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten

“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung, dikutip dari Antara, Senin (23/5).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN