Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten

23 Mei 2022 14:00

GenPI.co Banten - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Kedua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram.

BNNP juga mengamankan resi pengiriman TIKI, empat telepon genggam dengan lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS dan STNK.

BACA JUGA:  Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

Selain itu, tiga lembar KTP, alat hisap sabu (bong), dua korek gas, dua pipet dan satu kacamata.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, kedua hakim dan RASS (32) yang awalnya hanya sebagai kurir meningkat menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas

“Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Hendri, dikutip dari Antara, Senin (23/5).

Hendri mengaku pihaknya terus mendalami kasus yang melibatkan dua hakim di PN Rangkasbitung dan seorang ASN.

BACA JUGA:  Modus Baru, Selundupkan Sabu Lewat Charger HP ke Lapas Cilegon

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.

BNNP juga memeriksa satu orang kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN